Tentang

    1. Gambaran Umum Perusahaan
  1. Pendirian

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lingga adalah pemekaran dari PDAM TIRTA KEPRI dulunya TIRTA JANGGI TANJUNG PINANG, dengan dimekarkannya KABUPATEN LINGGA pada tanggal 7 januari 2004 melalui undang-undang nomor 31 tahun 2003 maka PDAM LINGGA juga ikut di pisahkan tepatnya pada tanggal 30 desember tahun 2006, namun baru di sahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) pendiriannya pada tanggal 10 juni tahun 2010 beberapa tahun yang lalu. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum terhadap Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lingga oleh sebab itu, pada tanggal 30 desember 2020 dengan disahkan Perda Nomor 9 Tahun 2020 PDAM Kabupaten Lingga berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Lingga.

  1. Tujuan dan Fungsi Perusahaan

Tujuan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Lingga sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Lingga  Nomor 9 Tahun 2020 tanggal 30 desember 2020 adalah untuk:

  • Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa pelayanan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan air minum kepada masyarakat yang memenuhi norma dan standar kesehatan secara berkelanjutan, mengutamakan pemerataan, dan mempertimbangkan keterjangkauan daya beli masyarakat
  • Turut serta mendorong pembangunan dan pertumbuhan perekonomian daerah; dan
  • Memperoleh laba dan/atau keuntungan yang sebagian menjadi pemasukan atau kontribusi pada Pendapatan Daerah.

Fungsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Lingga adalah mengusahakan penyediaan air bersih untuk kebutuhan masyarakat di Kabupaten Lingga. Dalam rangka menjalankan fungsi tersebut kegiatan perusahaan meliputi:

  • Membangun, memelihara dan menjalankan operasi sarana penyediaan air bersih,
  • Mengatur, menyempurnakan dan mengawasi pemakaian air minum secara merata dan efisien,
  • Melakukan pencegahan adanya pengambilan air minum milik instansi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Lingga secara tidak sah,
  • Menyelenggarakan pelayanan air minum kepada masyarakat secara tertib dan teratur,

Hal - hal lain sesuai dengan perkembangan PDAM.