Larangan Dan Sanksi
LARANGAN DAN SAKSI
1. Melepas/merusak segel meter air dikenakan denda sebesar 5 (lima) kali biaya pemakaian air rata-rata dalm 3 (tiga) bulan terakhir.
2. Menjual/menyalurkan air ke tempat lain dikenakan denda sebesar 5 (lima) kali biaya rata-rata pemakaian air dalam 3 (tiga ) bulan terakhir.
3. Menggunakan pompa/alat sejenisnya yang disambungkan pada pipa instalasi air, dikenakan denda 3 (tiga) kali biaya pemakaian rata-rata dalam 3 (tiga) bulan terakhir, pompa/alat sejenisnya disita oleh PDAM.
4. Pengambilan air tanpa meter air, dikenakan denda sebesar 3 (tiga) kali biaya pemakaian rata-rata dalam 3 (tiga) bulan.
5. Merusak atau mengadakan perubahan apapun terhadap meter air, kran dan alat lainnya dikenakan denda sebesar 5 (lima) kali pemakaian air dan ditambah biaya administrasi.
6. Melakukan pelanggaran atas ketentuan yang ada untuk kedua kalinya, akan diputuskan secara permanen sebagai pelanggan PDAM.