Struktur Organisasi
Struktur organisasi dan tata kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Lingga saat ini masih berdasarkan Peraturan Bupati Lingga Nomor 47 Tahun 2012 tentang Struktur Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Pokok Organisasi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lingga. Dalam Keputusan Bupati tersebut, susunan struktur organisasi terdiri atas satu Direktur yang membawahi 3 (tiga) bagian, 1 (satu) Kepala Cabang dan 1 (satu) Kepala Unit yaitu:
-
Bagian Umum & Keuangan terdiri dari 3 (Seksi) yaitu seksi umum dan personalia, seksi pembukuan & penerbitan rekening dan seksi kas & penagihan.
-
Bagian Teknik dan Perencanaan terdiri dari terdiri dari 3 (tiga) seksi yaitu seksi teknik & perencanaan, seksi produksi dan seksi pemeliharaan transmisi distribusi.
-
Bagian Hubungan Langganan terdiri dari 3 (tiga) seksi yaitu seksi opname meter, seksi hublang dan seksi humas.
-
Cabang Daik.
-
Unit Penuba.
Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Lingga di tetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor : 149/KPTS/II/2021 Tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Tirta Lingga.
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Lingga mempunyai Dewan Pengawas yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Lingga Nomor : 658/KPTS/XII/2023 Tentang Pengangkatan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Tirta Lingga Periode 2024-2028.