Tarif Pemakaian Air Minum

BIAYA PEMAKAIAN AIR MINUM 

Sesuai Dengan Keputusan Bupati Kabupaten Lingga Nomor 380 / KPTS / XII / 2014 Tanggal 31 Desember 2014 Tentang Perpanjangan Penetapan Tarif Pemakaian Air Minum , Denda dan Biaya Penyambungan Baru Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lingga 

1.     Tarif Pusat dan Penuba

No Golongan Tarif Air
Blok (M3) Tarif (Rp) Harga Minimum (Rp)
1 Sosial Umum 01 keatas 1.000 10.000
2 Sosial Khusus

00-10

11-20

21-30

31 keatas

1.000

1.200

1.400

1.800

10.000
3 Rumah Tangga

00-10

11-20

21-30

31 keatas

1.200

1.800

2.500

3.500

12.000
4 Instansi Pemerintah

00-10

11-20

21-30

31 keatas

1.900

2.500

3.300

3.500

19.000
5 Niaga Kecil

00-10

11-20

21-30

31 keatas

2.500

3.300

4.300

5.500

25.000
6 Niaga Besar

00-10

11-20

21-30

31 keatas

4.500

5.000

5.500

7.000

45.000
7 Industri

00-10

11-20

21-30

31 keatas

5.500

6.000

6.500

8.000

55.000
8 Khusus

00-10

21 keatas

6.500

9.000

65.000

 

2. Tarif Daik Lingga

No Golongan Tarif Air
Blok (M3) Tarif (Rp) Harga Minimum (Rp)
1 Sosial Umum 01 keatas 600 6000
2 Sosial Khusus

00-10

11-20

21-30

31 keatas

600

700

800

1.000

6.000
3 Rumah Tangga

00-10

11-20

21-30

31 keatas

800

1.000

1.200

1.600

8.000
4 Instansi Pemerintah

00-10

11-20

21-30

31 keatas

1.000

1.200

1.600

2.000

10.000
5 Niaga Kecil

00-10

11-20

21-30

31 keatas

1.600

2.000

2.400

2.800

16.000
6 Niaga Besar

00-10

11-20

21-30

31 keatas

2.000

2.400

2.800

3.200

20.000
7 Industri

00-10

11-20

21-30

31 keatas

3.200

4.000

4.800

5.200

32.000
8 Khusus

00-10

21 keatas

5.000

6.500

50.000